Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BRI Tebar 6.000 KPR FLPP, Ini Syarat Pengajuannya

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, perseroan mendapat kuota sebesar 6.000 unit rumah dari Kementerian PUPR pada kuartal I 2021.

"Mengenai jumlah kuota dari pemerintah, untuk triwulan I tahun 2021 BRI mendapat kuota 6000 unit, dan rencananya seluruhnya akan kami pakai pada triwulan 1 2021," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Dia menuturkan, dukungan terhadap program KPR bersubsidi perlu dimaksimalkan lantaran backlog perumahan di Indonesia cukup besar.

Untuk itu, pihaknya bakal mengadakan akad massal secara daring demi menghindari kerumunan dan risiko di tengah pandemi.

Pada Januari 2021 saja, bank pelat merah ini telah melakukan akad massal virtual dengan 613 debitur yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sementara itu, pertumbuhan nilai KPR yang disalurkan sepanjang 2020 mencapai 10,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Adapun kuota KPRS FLPP BRI hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 19,1 triliun (157.500 unit rumah), angka ini meningkat dari anggaran FLPP tahun 2020 sebesar Rp 11 triliun," ungkap Aestika.


Lantas, apa saja syarat mendapat KPR dengan skema FLPP dari BRI. Aestika bilang, persyaratannya akan mengikuti persyaratan dari Kementerian PUPR.

"Seluruh ketentuan pelayanan kredit pemilikan rumah subsidi  (KPRS) FLPP BRI sesuai dengan ketentuan dari pemerintah (PUPR) tak terkecuali syarat- syarat pengajuan," jelasnya.

Jika dirinci, ada beberapa poin yang perlu Anda pahami agar pihak bank menerima pengajuan KPR FLPP. Simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian mengutip laman Kementerian PUPR, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan debitur KPR FLPP saat pengajuan:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai.

3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.

7. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.

8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/17/100000026/bri-tebar-6.000-kpr-flpp-ini-syarat-pengajuannya-

Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke