Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Mandiri Dilarang Diperjualbelikan untuk Umum

Artinya, perusahaan tersebut harus membebaskan biaya vaksinasi kepada para karyawannya.

“Jadi juga pengusaha harus memberikan gratis kepada para buruhnya. Jadi bukan dijual dan diperjualbelikan. Nah ini langkah-langkah positif untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 melalui vaksin tadi,” ujar Arya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, lanjut Arya, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah untuk menggelar vaksinasi bagi karyawannya.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang dilakukan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

“Kemudian juga mereka dilarang menggunakan faskes pemerintah. Ini faskesnya yang direkomendasi teman-teman pengusaha,” kata Arya.

Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir ini menambahkan, jenis vaksin yang diberikan juga akan berbeda dengan vaksin gratis dari pemerintah.

Adapun vaksin yang diberikan gratis kepada masyarakat dari pemerintah hingga saat ini, yakni vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China.

“Misalnya vaksin ini tidak boleh sama dengan pemerintah. Supaya tidak ada namanya vaksin gratis dipakai oleh pengusaha,” ungkapnya.

Arya menjelaskan, program vaksinasi gotong royong ini murni sukarela. Tak ada paksaan bagi para pengusaha untuk mengikutinya.

Justru, kata dia, program ini malah diusulkan oleh kalangan pengusaha. Tujuannya untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 di Tanah Air.

“Justru ini akan mempercepat proses herd immunity, karena makin banyak yang divaksin. Misalnya pemerintah punya jadwal setahun, nah setelah ada teman-teman pengusaha ikutan jadi lebih cepat. Tapi sama sekali tidak menganggu jadwal atau prioritas yang dikerjakan oleh pemerintah,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/02/23/161500326/vaksin-mandiri-dilarang-diperjualbelikan-untuk-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke