Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Bahlil menjelaskan, melalui beleid baru tersebut Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMKM. Pengurusan izin ini dapat dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) dan biayanya dibebaskan bagi UMKM.

"Jadi izinnya cukup NIB tidak perlu notifikasi yang jauh, itu udah bisa jalan, paten. Itu bahkan mungkin (mengurusnya) 2-3 jam sudah selesai," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Dengan kemudahan mengurus perizinan, diharapkan jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal pun semakin bertambah banyak. Menurutnya, saat ini 50 persen dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih berada di sektor informal.

Bahlil menjelaskan, selama ini kondisi UMKM yang belum memiliki perizinan berusaha menjadi kendala untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Padahal untuk memiliki izin usaha prosesnya cukup lama dan memakan biaya yang cukup besar Rp 5-Rp 10 juta.

Kondisi tersebut tentu menyulitkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Maka lewat aturan baru mengurus perizinan menjadi lebih mudah dan murah, sehingga dengan kepemilikan NIB nantinya UMKM akan turut mudah mengakses permodalan.

"Jadi kita formalkan UMKM supaya dapat akses pembiayaan dari perbankan. Karena selama ini kan orang masuk ke bank (tidak bisa dapat pembiayaan) kalau belum ada izin usaha," jelas dia.

Dalam aturan baru pemerintah juga menetapkan alokasi 30 persen dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik diperuntukkan bagi UMKM.

Selain itu, alokasi minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa dalam belanja pemerintah maupun BUMN harus merupakan produk UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan aturan untuk para pelaku usaha besar, baik di dalam dan luar negeri, yang ingin mendapatkan insentif harus menjalin kemitraan dengan pengusaha nasional maupun UMKM.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentangan Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Ini syarat mutlak untuk kita memberikan insetif. Jadi sekaligus bentuk kebijakan pemerintah untuk bagaimana investasi bisa mendorong agar semua bisa besar bersama-sama," kata Bahlil.

Adapun dalam aturan terbaru kriteria UMKM berdasarkan modal dasar menjadi berubah, yakni kategori usaha mikro menjadi dibawah 1 miliar, usaha kecil sebesar Rp 1 miliar-Rp 5 miliar, dan usaha menengah sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar.

Sebelumnya, untuk kategori usaha mikro ketentuan nilai modalnya dibawah Rp 50 juta, usaha kecil sebesar Rp 50 juta-Rp 500 juta, dan usaha menengah sebesar Rp 500 juta-Rp 10 miliar.

"Jadi kalau dulu ada yang bilang UU Cipta Kerja ini tidak berpihak pada UMKM, (aturan turunan) ini adalah jawaban konkretnya. Saya sudah sempat berjanji bahwa kami akan mengawal untuk UU ini betul-betul diberikan arahan yang komprehensif agar memberikan penguatan pada UMKM," pungkas Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/160000626/dalam-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-urus-perizinan-umkm-hanya-perlu-2-3-jam

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke