"Namun, upah per jam ini hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu. "Upah per jam yang digunakan untuk pekerja paruh waktu," ujarnya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).
Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, pengenaan upah per jam ini memang hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut bekerja tidak lebih dari 35 jam per minggu.
"Di mana paruh waktu itu dari data BPS (Badan Pusat Statistik) adalah kurang dari 35 jam seminggu atau kurang dari 7 jam dalam satu hari," ujarnya.
Dengan demikian, pekerja dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dimana dalam kesepakatan tersebut tidak boleh di bawah formulasi upah per jam.
"Perhitungan formulanya adalah upah per jam sama dengan upah bulanan dibagi 126," sebutnya.
Namun, apabila dalam waktu 5 tahun berikutnya terjadi perubahan upah bagi pekerja paruh waktu dengan ketentuan bekerja kurang dari 30 jam hingga 34 jam, pemerintah akan mengubah formulasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, telah meneken 51 peraturan pemerintah (PP) sebagai pelengkap atau pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang diterbitkan adalah PP No.36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan. Mulai dari upah per jam, harian, dan bulanan.
https://money.kompas.com/read/2021/03/02/171344926/kemenaker-upah-per-jam-diterapkan-untuk-pekerja-paruh-waktu