Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Upaya optimalisasi penerimaan negara dari Youtuber, selebgram, dan Tiktoker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020. Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.

DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.

Setali tiga uang, kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan Youtuber, selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat. Selain itu, juga menyelisik penghasilan Youtuber, selebgram, dan Tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan.

“DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada rencana strategis (renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dalam Lakin DJP Kemenkeu 2020 via Kontan.co.id, Jumat (5/3/2021).

Untuk itu, dalam hal pengawasan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi Pengawasan WPS di tahun 2021 akan diarahkan pada dua program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp 360 miliar, minus 9,74 persen year on year (yoy). Sementara outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp 10,87 triliun.

Sebagai informasi, tahun lalu saat pertama kali pandemi virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22 persen yoy. Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun, setara 112,92 persen terhadap target akhir tahun 2020.

Adapun selain Youtuber, selebgram, dan Tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP yang melakukan kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021 antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri, termasuk merchant online marketplace dan WP e-sport atau online gamers.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker bakal diawasi ketat oleh kantor pajak

https://money.kompas.com/read/2021/03/05/141016626/youtuber-tiktoker-hingga-selebgram-akan-diawasi-ketat-oleh-kantor-pajak

Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke