Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terdampak Pandemi, Premi Asuransi Jiwa Turun 6,1 Persen di 2020

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan premi turun 6,1 persen, dari sebelumnya Rp 199,89 triliun di 2019 menjadi sebesar Rp 187,59 triliun di 2020.

Ketua Bidang Aktuaria Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan mengatakan, sebagian besar industri mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, termasuk asuransi jiwa. Namun, penurunan premi di asuransi jiwa dinilai masih lebih baik ketimbang penurunan bisnis pada industri-industri lainnya.

"Kalau dibandingkan dengan industri lain, itu kan terpukul lebih dari dobel digit, kita alhamdullilah hanya sedikit," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2021).

Meski mengalami penurunan secara tahunan, lanjut Fauzi, jika dilihat secara kuartalan ada tren peningkatan pendapatan premi.

Pada kuartal I-2020 pendapatan premi tercatat mencapai Rp 44,72 triliun dan sempat turun menjadi Rp 44,38 triliun di kuartal II-2020. Namun naik di kuartal III-2020 menjadi Rp 39,25 triliun dan berlanjut di kuartal IV-2020 menjadi Rp 53,60 triliun.

"Jadi per kuartal trennya itu meningkat, ada perbaikan yang bagus buat industri asuransi jiwa. Kami meyakini pertumbuhan akan signifikan di 2021 ini," kata Fauzi.

Adapun kinerja premi di 2020 mencakup pendapatan premi lanjutan senilai Rp 72,84 triliun dan pendapatan premi baru mencapai sebesar Rp 114,75 triliun.

Secara rinci, pendapatan premi baru berdasarkan kanal distribusi terdiri dari agensi sebesar Rp 25,15 triliun, bancassuranse sebesar Rp 70,89 triliun, dan saluran alternatif sebesar Rp 18,71 triliun.

Sedangkan pendapatan premi baru berdasarkan produk terdiri dari tradisional sebesar Rp 47,48 triliun serta unit link sebesar Rp 67,28 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/151800526/terdampak-pandemi-premi-asuransi-jiwa-turun-6-1-persen-di-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke