Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kebijakan mengganti aturan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, pembelian kembali (buyback) bertujuan untuk melindungi investor dan menambah kepercayaan masyarakat pasar modal.

"Dengan ketentuan ini, kami mensyaratkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembali saham. Itu bentuk perlindungan kepada investor ritel. Jadi investor ada jalur untuk mengambil kembali uangnya dan menjual kembali saham yang dia miliki," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Sebelum aturan ada, investor ritel yang memiliki saham di perusahaan delisting memang tidak mendapat kepastian. Hal ini membuat mereka kehilangan dana yang ditanam ke perusahaan tersebut hingga merugi

"Mungkin kita juga tahu ada beberapa emiten yang enggak jelas itu sebenarnya merugikan investor ritel juga karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini.

Agar investor ritel mendapat haknya, aturan mewajibkan para pengendali saham emiten ataupun jajaran pengurusnya bertanggungjawab, utamanya jika terbukti mereka yang menyebabkan performa perusahaan menurun.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa perusahaan berpotensi delisting masih disuspensi selama 24 bulan. Pendapatan perusahaan tersebut nol sementara nilai ekuitasnya negatif.

"Ada pasal-pasal yang mewajibkan para pengendali ataupun komisaris/direksi yang terbukti, atau dialah yang menyebabkan performa perusahaan buruk, maka ikut bertanggung jawab. OJK bisa mengenakan sanksi atau meminta mengembalikan manfaat yang dia ambil secara tidak sah tadi," pungkas Djustini.

Mengutip POJK, perseroan bisa melakukan buyback tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Buyback dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak.

Hal ini dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham atau jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak sesuai yang ditetapkan OJK.

Adapun besaran harga buyback saham dibagi menjadi 3, yakni jika perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas kemauan sendiri, atas perintah OJK, atau atas permohonan BEI.

Bila berdasarkan permintaan perusahaan sendiri atau perintah OJK, maka harga buyback saham harus lebih tinggi daripada harga rata-rata perdagangan harian di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir.

Bila saham mengalami suspensi selama 90 hari atau lebih, maka harga pembelian harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari suspensi.

Sedangkan bila perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas permohonan BEI, maka harga buyback saham adalah harga rata-rata perdagangan dalam jangka waktu 30 hari terakhir atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, mana yang lebih tinggi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/184116626/ojk-wajibkan-emiten-delisting-buyback-saham-dari-investor

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke