Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Keputusan ini sontak menuai protes beberapa pihak lantaran harta karun bawah laut rentan dicuri dan dikomersialisasi ke luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian teknis masih mendalami keputusan tersebut. Sejatinya sang menteri, Sakti Wahyu Trenggono, ingin harta karun tak digarap oleh investor asing.

"Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beranggapan sebaiknya negara yang melakukan riset, pengangkatan, dan pengelolaan BMKT tersebut," kata Jubir Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, harta karun bawah laut tidak termasuk daftar usaha prioritas investasi. Untuk itu, mekanisme penggarapan harus sesuai dengan peraturan pengelolaan yang berlaku.

Apalagi ada Undang-undang yang mengatur bahwa benda cagar budaya dari kapal tenggelam tidak boleh dijual dan dibawa swasta ke luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Sebab itu sebelum membuat rekomendasi, kementerian akan mendalami segala aturan meski Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah mengkonfirmasi draft soal BMKT tengah dibahas.

"Rekomendasi dari KKP sebagai kementerian teknis, menyangkut BMKT tetap masih sangat diperlukan," ucap Wahyu.

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

https://money.kompas.com/read/2021/03/13/102300426/tak-sudi-diburu-asing-kkp-ingin-harta-karun-bawah-laut-dikelola-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke