Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Blak-blakan Harta Karun Bawah Laut Sering Dicuri Asing

Untuk itu, sebelum mengizinkan investor asing, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang memperkecil daftar investasi negatif menjadi 6 bidang usaha, ditambah 3 pembatalan investasi dalam bidang minuman beralkohol.

Dengan Perpres tersebut, pemerintah mengizinkan asing menggarap harta karun bawah laut RI, asal tidak dikomersialisasi.

"Upaya terpenting jika peluang ini diberikan kepada swasta maupun asing, maka tetap harus memperhatikan peraturan pengelolaan lainnya yang masih berlaku," kata Juru Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Wahyu menjelaskan, pencurian kerap terjadi sejak sebelum reformasi. Sebelum reformasi, konsesi untuk ekskavasi diberikan kepada asing yang ujung-ujungnya merugikan negara.

Artefak bernilai tinggi itu banyak dilarikan lalu dijual melalui badan lelang kenamaan dunia.

Kemudian aturannya berubah dan mengizinkan swasta melakukan riset dan ekskavasi pada masa reformasi sejak tahun 2000. Kala itu, terdapat panitia nasional yang mendapat prioritas memilih artefak masterpiece terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi hasil antara yang mengangkat dan pemerintah. Sayangnya, kerugian tetap terjadi.

"Namun praktiknya masih saja lancung sehingga merugikan negara, sebagaimana misalnya dilakukan Michael Hatcher," ujar Wahyu.

Untuk itu penggarapan benda muatan kapal tenggelam harus berpegang pada tata kelola pemerintahan yang benar.

Bahkan Wahyu menyampaikan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ingin benda bernilai tinggi tersebut dikelola oleh negara.

"Harus ada pengawasan ketat dari semua unsur pakar dan aparat yang terlibat agar jangan sampai merugikan negara. Tapi masalahnya memang kalau didiamkan banyak dicuri," pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

https://money.kompas.com/read/2021/03/13/120400626/kkp-blak-blakan-harta-karun-bawah-laut-sering-dicuri-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke