Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mangkir, Orang Kaya AS Utang Pajak Rp 33,6 Triliun

Sebab, dilansir dari CNBC, Rabu (17/3/2021), otoritas perpajakan setempat hanya mengumpulkan kurang dari 50 persen pajak terutang yang berasal dari pembayaran pajak dengan pendapatan tinggi.

Untuk diketahui, saat ini, jumlah penduduk AS yang dinilai berpendapatan tinggi atau dengan nilai kekayaan paling sedikit 1,5 juta dollar AS atau Rp 21 miliar (kurs Rp 14.000) dalam setahun, hanya membayarkan 39 persen dari total pajak yang seharusnya mereka bayarkan.

Dengan demikian, secara keseluruhan, para wajib pajak tersebut masih memiliki pajak yang belum dibayarkan sekitar 2,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 33,6 triliun.

"Ketidakpatuhan wajib pajak dengan pendapatan tinggi bisa memberikan efek korosif yang signifikan terhadap administrasi perpajakan secara keseluruhan, termasuk salah satunya menambah keyakinan masyarakat, sistem perpajakan menguntungkan orang kaya," tulis laporan Inspektur Jenderal Administrasi Perpajakan Kementerian Keuangan AS itu.

Selain itu, di dalam laporan tersebut dijelaskan sekitar 686.000 pembayar pajak yang berpenghasilan setidaknya 200.000 dollar AS setahun memiliki saldo pajak gabungan hingga 38,5 miliar dollar AS pada pertengahan Mei 2019.

Namun, Komisioner IRS untuk UMKM atau Wirausahawan Eric Hylton menilai, hasil audit tersebut tidak akurat dan tidak cukup lengkap untuk memperlihatkan fakta di lapangan.

Contohnya, kesimpulan yang menyatakan orang kaya hanya membayarkan 39 persen dari pajak mereka secara rata-rata, hanya menunjukkan data di pertengahan tahun yang ditugaskan kepada pengumpul pajak.

"Beberapa kasus ini masih sedang diselesaikan pada masa akhir audit, dan analisis audit tidak dilanjutkan secara menyeluruh," ujar Hylton.

"Maka dari itu, ini tidak bisa digunakan untuk menentukan apa yang seharusnya dikumpulkan IRS," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/17/061714726/mangkir-orang-kaya-as-utang-pajak-rp-336-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke