Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPnBM untuk Mobil 2.500 cc, Gaikindo Ingin Syarat TKDN Tidak Sampai 70 Persen

Seperti diketahui, saat ini kebijkan diskon PPnBM baru diberikan pada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

"Diharapkan lebih banyak jenis kendaraan bermotor yang harganya menjadi terjangkau oleh masyarakat, dengan demikian penjualan dan produksi mobil dapat meningkat," ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada Kompas.com, dikutip Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, kata dia, perluasan insentif menghadapi hambatan terkait pemenuhan komponen lokal atau TKDN minimal 70 persen. Sebab, banyak mobil dengan kapasitas 1.500-2.500 cc yang komponen lokalnya masih di bawah 70 persen.

Pemerintah memang menetapkan beberapa syarat untuk jenis mobil yang bisa mendapatkan relaksasi PPnBM. Salah satu pertimbangannya dengan TKDN 70 persen, seperti yang diberlakukan pada mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc.

Oleh sebab itu, kata Jongkie, kebijakan insentif PPnBM akan efektif pada mobil 1.500-2.500 cc jika syarat kandungan TKDN-nya di perkecil di bawah 70 persen. Sehingga lebih banyak tipe mobil yang bisa menikmati fasilitas pajak tersebut.

"Kalau kebijakan ini mau efektif sebaiknya diturunkan (TKDN-nya), supaya lebih banyak kendaraan bermotor yang bisa memakai stimulus atau insentif ini, serta penjualan dan produksi bisa lebih cepat meningkatnya," ungkap dia.

Ia mengatakan, insentif PPnBM memang diperlukan untuk mendorong pemulihan industri otomotif setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Lewat insentif ini diharapkan produksi dan penjualan mobil bisa meningkat lagi.

Meskipun pemerintah kehilangan pendapatan dari PPnBM, namun dengan kembali bergeliatnya industri otomotif, menjadi pendorong untuk meningkatkan pemasukan negara dari jenis pajak lainnya di industri ini.

"Maka pendapatan pemerintah dari pajak-pajak lainnya juga akan meningkat, seperti PPN, PPh, BBN-KB, dan PKB," kata Jongkie.

Ada beberapa mobil yang memang masuk dalam kategori mesin 1.500-2.500 cc. Di antaranya Honda CR-V yang bermesin 2.000 cc, dan Toyota Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc.

Selain itu, Toyota Kijang Innova dengan mesin bensin 2.000 cc dan mesin diesel 2.400 cc, serta Mitsubishi Pajero Sport dengan kapasitas mesin 2.400 cc dan 2.500 cc.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti seberapa besar kandungan TKDN dalam tipe-tipe mobil tersebut. Jongkie bilang, pihaknya menanti keputusan pemerintah.

"Mengenai mobilnya jenis apa saja, kami tunggu keputusan Kementerian Perindustrian," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/18/093000626/insentif-ppnbm-untuk-mobil-2.500-cc-gaikindo-ingin-syarat-tkdn-tidak-sampai-70

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke