Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Penjelasan Gojek Terkait Skema Komisi Baru bagi Mitra Merchant di GoFood

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku UMKM banyak yang mengeluhkan soal skema komisi terbaru yang diberlakukan GoFood.

GoFood menerapkan skema baru untuk menarik komisi mereka, dari sebelumnya 12 persen+Rp 5.000 dari setiap produk yang dijual, menjadi 20 persen+Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina mengatakan, skema komisi baru ini dilakukan sebagai respons dari aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner.

"Hal ini pun kami lakukan agar GoFood dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan," ujar Rosel kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Menurut Rosel, dalam skema komisi ini, ada ragam manfaat yang dapat diperoleh mitra usaha, termasuk di antaranya mendapatkan kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.

Rosel menjelaskan, bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen + Rp 5.000, juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen + Rp 1.000.

Rosel juga mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mitra usaha terkait penyesuaian skema komisi GoFood.


Dengan demikian, semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalisasi perkembangan usahanya lewat berbagai inovasi yang disediakan.

"Sebelumnya, saat penyesuaian dilakukan, kami juga telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (Kompag) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka," kata dia.

Rosel menambahkan, GoFood selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanannya tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.

https://money.kompas.com/read/2021/03/18/160043026/ini-penjelasan-gojek-terkait-skema-komisi-baru-bagi-mitra-merchant-di-gofood

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Whats New
Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Spend Smart
Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+