Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Rp 90,32 Miliar, Bukalapak Sebut Tak Gunakan Jasa Harmas Jalesveva

Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro mengungkapkan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Dia menyatakan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Perdana.

Sebelumnya, dalam perkara ini selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar. Lalu menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.

Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.

https://money.kompas.com/read/2021/03/26/173832826/digugat-rp-9032-miliar-bukalapak-sebut-tak-gunakan-jasa-harmas-jalesveva

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke