Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Untuk bisa mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, kini wajib pajak tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan laman khusus untuk mendapatkan EFIN, yakni melalui efin.pajak.go.id.

"Terbaru kami tengah melakukan face recognition untuk mendapatkan aktivasi EFIN di laman kami pajak.go.id, hanya dengan pengenalan wajah saja, jadi sangat memudahkan sekali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id, masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat efin.pajak.go.id baik melalui telepon genggam maupun komputer.

Aplikasi dalam laman tersebut akan menangkap wajah wajib pajak untuk menguji kebenaran.

"Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi," jelas Ditjen Pajak.

Untuk bisa mengakses layanan tersebut, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan dipastikan oleh wajib pajak, yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak.

Bila wajib pajak sudah memastikan ketersediaan NPWP, BIK, dan foto, maka wajib pajak yang telah mengakses laman efin.pajak.go.id memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.

"Kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Ditjen Pajak.

Jika berhasil, maka akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

"Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain," jelas Ditjen Pajak.

https://money.kompas.com/read/2021/03/29/160428926/aktivasi-efin-untuk-lapor-spt-tahunan-kini-bisa-pakai-face-recognition

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke