Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menristek Sebut 2 Hal yang Harus Diadopsi agar UMKM Berkembang

Oleh sebab itu, dia menekankan sudah saatnya UMKM mengadopsi platform digital.

"Memanfaatkan layanan digital bisa mengefisienkan dan mendorong bisnis mereka dan saya pikir memang sudah saatnya UMKM kami mengadopsinya," ujarnya dalam diskusi webinar With the Economist yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Bambang membeberkan, ada dua hal yang harus diperhatikan UMKM ketika memanfaatkan adopsi digital.

Pertama yaitu UMKM harus mampu melatih kemampuannya dalam menggunakan layanan digital.

Dia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu tantangan bagi UMKM ketika masuk ke platform digital. Sebab, menurut dia, tidak semua UMKM mahir atau melek akan digital.

Selain itu, Bambang juga mengatakan, UMKM didorong untuk memanfaatkan layanan pembayaran secara digital.

Layanan ini pun semakin memungkinkan untuk terus digunakan, apalagi di tengah pandemi, para konsumen lebih cenderung melakukan transaksi secara cashless.

Lalu, yang kedua adalah UMKM harus memperhatikan kualitas produksinya. Dia menjelaskan, di pasar digital para UMKM akan memiliki banyak saingan. Oleh sebab itu, agar UMKM Indonesia bisa dilirik banyak konsumen, harus memiliki produk-produk yang berkualitas baik.

"Sebenarnya banyak UMKM Indonesia yang tidak benar-benar siap, padahal mereka menghasilkan produk yang bagus, tetapi mereka tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut karena banyak kendala," jelas dia.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah tidak tinggal diam. Sebab, pemerintah memiliki berbagai program untuk mendorong UMKM agar mau masuk ke layanan digital.

"Selain itu, pemerintah juga menyelenggarakan program untuk membimbing para UMKM dan memberi berbagai pelatihan bagaimana mereka bisa mengembangkan bisnisnya," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/31/144600626/menristek-sebut-2-hal-yang-harus-diadopsi-agar-umkm-berkembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke