Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pengelolaan Abu Batu Bara PLTU Masuk Tahap Finalisasi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, SOP ini nantinya akan menjadi acuan bagi pengelola PLTU untuk memanfaatkan FABA, yang beberapa waktu lalu telah dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya beracun (B3).

"Dengan demikian FABA akan dikelola dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Lebih lanjut Rida mengklaim, SOP itu akan mampu membuat pengelolaan FABA menjadi lebih aman bagi lingkungan sekitar, sekaligus memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar.

Mengacu pada draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTU masih akan menjadi pembangkit dominan dengan porsi sekitar 36 persen atau 14 hingga 15 giga watt (GW).

"Memperhatikan kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, PLTU batu bara merupakan pembangkit listrik pemikul beban dasar (base load) yang akan beroperasi terus-menerus selama 24 jam dan menjadi tulang punggung pasokan tenaga listrik nasional," tutur Rida.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk menjadi limbah B3.

Menurut Rida, hal tersebut sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50.

Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU juga menunjukkan nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi radioaktif yang dipersyaratkan.

"Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3, maka akan semakin terbuka luas pemanfaatan FABA," ucap Rida.

https://money.kompas.com/read/2021/04/02/165434126/aturan-pengelolaan-abu-batu-bara-pltu-masuk-tahap-finalisasi

Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke