Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pejabat fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain meskipun kinerjanya bersifat mandiri dan lincah.

"Hal ini bertujuan menjadikan pejabat fungsional dapat bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani,” imbuhnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement (FWA) dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, dari total 3669 pegawai Kemnaker, sebanyak 1904 pejabat fungsional setelah penyetaraan memberikan angin segar pada upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan.

"Setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. Maka dari itu, harus disadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional berkualitas tidak akan bisa bertahan jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.

Ia menilai, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan jabatan tersebut.

Dengan persyaratan, kata Anwar, program pengembangan jabatan fungsional akan lebih terencana dan jelas, sehingga dapat memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu pula dengan penilaian kinerja rasional akan menghasilkan nilai objektif apabila melalui tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Dalam SK Sekjen tersebut, jabatan fungsional harus memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.

Adapun rekomendasi kompetensi akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Program ini sedang disusun oleh penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.

"Penyusunan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama sekjen melalui biro organisasi dan SDM Aparatur," kata Anwar.

Sebab, lanjut dia, meskipun hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina.

Kendati demikian, Anwar tak mengelak, bahwa tanggung jawab tersebut juga semakin besar kepada unit teknis pembina jabatan fungsional ketenagakerjaan. Hal ini mengingat tuntutan pejabat fungsional ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar turut menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru, yakni Analis Ketenagakerjaan.

“Saya berharap, fungsional tersebut dapat menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan pembentukan jabatan fungsional analis ketenagakerjaan dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

“Kami telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk jabatan fungsional baru tersebut," ujarnya.

Terkait rakor, Helmiaty menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker.

Adapun pedoman yang dimaksud tentang manajemen karir, penilaian angka kredit, serta pembentukan tim penilai instansi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.

Sebagai informasi, rakor tahap satu dihadiri para Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), badan, dan para Kepala Biro Pusat, serta Direktur di lingkungan Kemnaker.

Para pejabat tersebut adalah unit pembina teknis jabatan fungsional yang telah ditunjuk
melalui SK Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Para petinggi itu juga merupakan perwakilan 32 jabatan fungsional di Kemnaker sebagai koordinator masing-masing jabatan fungsional tersebut.

Sementara itu, rakor jabatan fungsional tahap dua rencananya dilaksanakan pada Juni 2021 dan akan berfokus pada pembinaan lima jabatan fungsional bidang Ketenagakerjaan dari Binaan Kemnaker.

Lima jabatan itu, yakni pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, instruktur, penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan pengantar kerja.

https://money.kompas.com/read/2021/04/06/211649626/sesuaikan-perkembangan-jaman-pejabat-fungsional-kemnaker-harus-berkolaboratif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke