Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin BPR ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Proses tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (7/4/2021).

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tutur Yusron dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS, setelah diumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR LPN Tapan dengan menghubungi Tim Likuidasi,” ucap Yusron.

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/195251326/izin-bpr-ini-dicabut-lps-siapkan-pembayaran-klaim-simpanan-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke