Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Hal yang Perlu Diketahui dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK | Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Mei-Juni 2021.

Sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK. Pemerintah membutuhkan sebanyak 1.275.387 CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan data Kementerian PANRB per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684.

Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan? Simak di sini

2. Berkat Aset Kripto NFT, Pria Ini Raup Rp 667 Juta dalam 6 Minggu

Akhir-akhir ini aset kripto NFT tengah naik daun. Banyak pihak yang mengambil keuntungan dari aset kripto ini, khususnya para pembuat konten dan seniman.

Salah satu yang berhasil panen untung dari NFT adalah Blake Jamieson, seorang seniman di Brooklyn, Amerika Serikat (AS). Ia menghasilkan Rp 46.000 dollar AS atau sekitar Rp 667 juta (kurs Rp 14.500 per dollar AS) hanya dalam waktu 6 minggu dari NFT.

Pria berusia 36 tahun ini sepanjang Februari hingga pertengahan Maret 2021, berhasil menjual NTF dari karya-karya seninya di platform SuperRare dan OpenSea.

"Saya sangat yakin bahwa akan menjadi jutawan setidaknya dalam waktu delapan minggu, hanya karena saya melihat potensi barang-barang NFT,” kata Jamieson seperti dikutip dari CNBC, Senin (12/4/2021).

Selengkapnya baca di sini

3. Mengenal Bukit Algoritma Sukabumi, Tiruan Silicon Valley Ala Indonesia

Indonesia sebentar lagi akan segera memiliki pusat riset teknologi bernama Bukit Algoritma, letaknya berada di Sukabumi, Jawa Barat, sehingga dikenal pula dengan nama Silicon Valley Sukabumi.

Banyak orang mendengar cerita tentang Steve Jobs yang merintis bisnis raksasa teknologi Apple dari garasi rumah, atau Mark Zuckerberg yang menciptakan jejaring Facebook bermula dari kamar sempit di sebuah asrama.

Kisah-kisah lahirnya perusahaan-perusahaan besar bidang teknologi itu memiliki kesamaan, yakni bermula dari sebuah kawasan yang berada di California, Amerika Serikat (AS).

Silicon Valley adalah menjadi magnet sekaligus jadi mesin penggerak dari banyak perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam. Tempat ini juga menjadi saksi lahirnya ribuan startup-startup terkemuka di kancah global.

Simak selengkapnya di sini

4. Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Terkait dengan sanksi administratif, Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Seperti apa dendanya? Baca di sini

5. Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Untuk membangkitkan sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Target penyaluran BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun cara melakukan pendaftaran agar mendapat BPUM ini bisa dilakukan secara online.

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2021/04/13/054000926/-populer-money-hal-yang-perlu-diketahui-dalam-pendaftaran-cpns-dan-pppk-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke