Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Hingga Sri Mulyani Digugat di PN Jakpus, Ini Perkaranya

Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst oleh para penggugat yang diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo.

Selain Erick Thohir, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tak hanya 4 pihak yang berstatus sebagai tergugat, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tercatat sebagai pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.

Saat ini, terkait status perkara yang berjalan masih masuk tahap penetapan Majelis Hakim/Hakim sebagaimana tercantum dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Adapun para pihak yang tercatat sebagai para penggugat adalah Agustin Sundoro, dkk; Hendry Widjaja; Yeritza;Tjoe Rina Gama; Rusmalasari Trikadibusana; Roganda Parulian Manullang; Martamtam Samosir; Kerman Yanto; Fidelia Oey; David Wyanto; dan Agusturia IR.

Belum jelas perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud dalam perkara ini. Hanya saja, dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.

Selanjutnya, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan membayar segala kerugian materiil secara tanggung renteng.

Kerugian materiil yang dialami penggugat masing-masing antara lain Rp 490.792.808 (penggugat I); Rp 334.156.849 (penggugat II); Rp 327.511.643 (penggugat III); Rp 592.101.369 (penggugat IV); dan Rp 383.942.808 (penggugat V).

Sejauh ini, terkait gugatan ini belum ada tanggapan resmi dari para pihak yang tergugat, begitu juga dengan pihak yang turut tergugat.

https://money.kompas.com/read/2021/04/13/205708726/erick-thohir-hingga-sri-mulyani-digugat-di-pn-jakpus-ini-perkaranya

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke