Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online). Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini.

https://money.kompas.com/read/2021/04/14/001200326/simak-cara-membuat-npwp-online-mudah-dan-cepat

Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke