Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Hukum Lembaga Keuangan Syariah yang Buat BRI Pamit dari Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengalihkan seluruh operasional dan layanan perbankan di Provinsi Aceh ke PT Bank Syariah Indonesia.

Pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari penutupan operasional BRI di Aceh. Sebab, BRI telah menyelesaikan proses transisi untuk menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Dengan demikian, maka seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Proses pengalihan pun telah dilakukan sejak bulan Juli 2019 dan rampung di Desember 2020.
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Wajib Menerapkan Prinsip Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengalihan operasional BRI kepada BSI merupakan tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Provinsi Aceh, yang memiliki status sebagai daerah istimewa, memiliki kewenangan untuk mengembangan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam. Salah satu penerapan pelaksanaan syariat Islam dituangkan dalam pengelolaan lembaga keuangan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, jasa lembaga keuangan syariah pun dibutuhkan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syari'at Islam.
Aturan itu pun mewajibkan bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

"Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan prinsip atau praktik keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap penduduk Aceh yang beragama Islam, serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Lalu bagaimana dengan penduduk dan entitas yang tidak berlandaskan pada agama Islam?

Pasal 6 peraturan tersebut menjelaskan, kewajiban untuk melakukan transaksi dengan berlandaskan pada proses dan prinsip syariah juga wajib bagi setiap orang yang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum apapun yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan pemerintah/Kabupaten kota Aceh.

"Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini," tulis aturan tersebut.

Tak Hanya untuk Bank

Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Lembaga Keuangan Syariah, dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi, pinjam meminjam (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, serta usaha lain dengan prinsip syariah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa ditransaksikan, setiap produk lembaga keuangan syariah harus terlebih dahulu mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk melakukan kegiatan usahanya, lembaga keuangan tersebut juga diwajibkan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS tersebutlah yang nantinya akan memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan lembaga keuangan yang bersangkutan agar sesuai dengan prinsip syariah.

https://money.kompas.com/read/2021/04/15/070000826/mengenal-hukum-lembaga-keuangan-syariah-yang-buat-bri-pamit-dari-aceh

Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke