Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhie menjelaskan, distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara tertutup.

Adapun mekanisme distribusinya, kata dia, tetap mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Melalui e-RDKK, kami dapat membagikan pupuk bersubsidi secara merata sesuai nama petani dan jumlahnya. Namun, jumlah pupuk tetap menyesuaikan kuota yang ada karena terbatas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (16/4/2021).

Sarwo menjelaskan, para penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

"Dalam Permentan disebutkan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan maksimal 2 hektar (ha), tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan telah menyusun eRDKK," katanya.

Untuk itu, Kementan meminta agar para petani tidak mengkhawatirkan stok pupuk bersubsidi. Sebab, ketersediaan stok pupuk dijamin aman.

Begitu pula ketersediaan pupuk subsidi di Sumenep, Madura. Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut meminta agar petani tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

Sebelumnya, Kementan telah memberikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pupuk bersubsidi.

Menurut Bupati Achmad, dalam memantau pupuk bersubsidi memang dibutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Utamanya dari pemda. Pasalnya, kuota pupuk bersubsidi sangat terbatas. Jadi, kami harus kawal agar petani yang terdaftar di eRDKK bisa mendapatkannya," ucapnya, Jumat.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, stok pupuk bersubsidi aman bagi petani selama musim tanam, sehingga mereka tidak perlu khawatir.

“Kami menjamin ketersedian pupuk bersubsidi kepada petani. Dengan catatan, para petani itu sudah tergabung dalam Poktan. Dari Poktan, maka secara otomatis petani akan terdata dalam Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK),” katanya.

Petani dalam poktan itu, sambung dia, dipastikan akan mendapatkan kartu tani (Kartan) sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.

Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyelewengan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penebusan pupuk bersubsidi.

Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak sebagai penerima.

“Kami berharap, penyaluran pupuk subsidi akan tepat guna, tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat tempatnya,” imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/17/080000426/distribusi-pupuk-bersubsidi-dilakukan-tertutup-kementan-jadikan-erdkk-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke