Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Reksa Dana dan Jenis-Jenisnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masyarakat mulai banyak yang "melek" tentang pentingnya memiliki investasi. Salah satu jenis investasi yang cocok untuk para pemula, yakni reksa dana

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Sementara itu, manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. 

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI) reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Model investasi ini dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Setelah Anda mengetahui apa itu reksa dana, ada baiknya Anda juga memahami jenis-jenis reksa dana. Reksa dana sendiri memiliki empat jenis.

Adapun empat jenis reksa dana, yakni sebagai berikut:

Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)

Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

Reksa Dana Saham (Equity Funds)

Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)

Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

https://money.kompas.com/read/2021/04/18/090300626/mengenal-lebih-dekat-apa-itu-reksa-dana-dan-jenis-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke