Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021. Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021).

Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang. Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.


Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Di sisi lain, Ida juga memastikan posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

Ida berharap peran aktif perangkat daerah bisa mendisiplinkan perusahaan yang tidak patuh aturan dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, sesuai Undang-undang yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/165701326/perusahaan-tidak-bayar-thr-lebaran-2021-begini-cara-melaporkannya

Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke