Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Steering Committee IFSoc Hendri Saparini megatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendongkrak akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hendri menjelaskan, saat ini sudah banyak UMKM yang bergerak pada usaha padat karya hingga pengembangan teknologi, dimana mereka membutuhkan biaya pendanaan lebih besar.

Oleh karenanya, OJK didorong untuk menyesuaikan batas penyaluran kredit P2P lending, yang saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

"Mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, peningkatan batas penyaluran kredit itu dapat dilakukan dengan adanya kolaborasi antara P2P lending dengan sektor perbankan.

Melalui kolaborasi ini, P2P dimungkinkan mendapatkan pendanaan untuk penyaluran kredit ke pelaku UMKM dengan resiko yang lebih rendah.

Pada saat bersamaan, perbankan juga akan mendapatkan keuntungan, seperti hal nya data kredit nasabah milik P2P lending.

"Kolaborasi antar keduanya akan menjadi positif karena mereka yang sudah mengakses dengan nilai kecil, dengan jangka pendek, mereka punya record yang juga bisa dimanfaatkan perbankan konvensional," tutur Hendri.

https://money.kompas.com/read/2021/04/21/173803426/ojk-diminta-untuk-izinkan-fintech-beri-pembiayaan-di-atas-rp-2-miliar

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Whats New
Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke