Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat KPR Murah, Ini Syaratnya

Ini menyusul dijalinnya kerja sama antara BTN dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), yang merupakan perkumpulan beranggotakan perusahaan-perusahaan di bidang outsourcing atau karyawan kontrak.

Melalui kerja sama tersebut, sekitar 1 juta pekerja karyawan kontrak atau outsourcing berkesempatan mendapatkan KPR murah dari bank pelat merah itu.

Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu strategi perseroan untuk mendorong angka kepemilikan rumah, tidak terkecuali masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami juga memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia," tuturnya dalam keterangan tertulis, dilansir Jumat (23/4/2021).

Untuk dapat menikmati fasilitas KPR subsidi tersebut, karyawan kontrak atau outsourcing harus memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 8 juta.

Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp 168 juta.

"Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta," ujar Hirwandi.

Beberapa produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen, dengan jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, suku bunga mulai 5 persen.

Sementara untuk KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/144941626/karyawan-kontrak-dan-outsourcing-bisa-dapat-kpr-murah-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke