Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Terbit, Apa Manfaatnya untuk UMKM?

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, penerbitkan PP 7/2021 bertujuan untuk menyatukan peraturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

"Sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," jelas Arif melalui siaran pers, Jumat (23/4/2021).

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain, kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," kata Arif.

Arif berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusaha dan pengembangan koperasi modern. Selain itu juga, dapat mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara menyeluruh. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi.

“PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM, misalkan di pelabuhan, di mana tenaga bongkar muat harus koperasi," ulas Zabadi.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/155849926/peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-terbit-apa-manfaatnya-untuk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke