Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] 11 Orang Kaya Pemilik Bank Besar di RI | Update Syarat Bepergian Saat Larangan Mudik

Ada semacam pameo di kalangan para konglomerat dunia, tak lengkap rasanya sebuah kelompok bisnis besar kalau belum memiliki bank milik sendiri. Hal ini cukup masuk akal mengingat saat ini hampir seluruh roda perekonomian bergantung pada perbankan.

Bank tak hanya berfungsi sebagai transaksi bisnis, namun juga sekaligus sebagai penimbun kekayaan dan alat memutar dana berlebih.

Dengan memiliki bank sendiri, bisnis dalam kelompok perusahaannya bisa saling mendukung. Karyawan sendiri di bawah kelompok bisnisnya, setidaknya juga bisa jadi nasabah paling loyal.

Simak 11 konglomerat pemilik bank-bank besar di Indonesia di sini

2. Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Syarat bepergian ke luar kota diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Adendum SE tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dijelaskan dalam SE tersebut, maksud dari Adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.

Sedangkan tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Nah apa saja syarat perjalanan pada periode itu? Baca di sini

3. Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.

"Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh , laporkan," ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Selengkapnya baca di sini

4. Jadi Orang Terkaya RI, Apa Saja Bisnis Hartono Bersaudara?

Majalah Forbes baru saja merilis daftar terbaru 100 orang terkaya di dunia untuk tahun 2021. Sebanyak 15 orang Indonesia masuk daftar tersebut.

Dikutip dari Forbes, Jumat (23/4/2021), posisi pertama dan kedua orang terkaya di Indonesia masih dipegang oleh Hartono Bersaudara yakni Budi Hartono dan Michael Hartono.

Di tingkat dunia, Budi Hartono menduduki posisi ke-86 dengan nilai kekayaan 20,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 287 triliun (kurs Rp 14.000).

Jumlah tersebut meningkat 6,9 miliar dollar AS bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Penasaran apa saja bisnis duo Hartono ini? Simaka di sini

5. Pertamina Buka Banyak Lowongan Kerja Magang, Dapat Uang Saku Per Bulan

PT Pertamina (Persero) dan sejumlah anak perusahaannya membuka lowongan kerja melalui program internship alias magang.

Dikutip dari laman resmi recruitment.pertamina.com, program magang kerja ini bertujuan memberikan pengalaman kerja kepada para lulusan S1 perguruan tinggi.

“Hal ini merupakan wujud kepedulian Perusahaan (Pertamina) terhadap lulusan baru untuk dapat membangun kompetensi, memperluas wawasan dan mendapatkan pengalaman nyata di dunia kerja,” tulis laman tersebut dalam penjelasannya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Melalui program magang kerja di Pertamina, peserta akan dapat pengalaman bekerja secara nyata terlibat dalam kegiatan bisnis sehari-hari serta bekerja pada proyek-proyek tertentu dalam sebuah tim.

Adapun lama masa kerja dalam pembukaan program kali ini adalah 6 bulan dan 12 bulan.

Simak selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2021/04/24/051058826/populer-money-11-orang-kaya-pemilik-bank-besar-di-ri-update-syarat-bepergian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke