Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Erick Thohir Murka

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir murka setelah mengetahui adanya oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menurut dia, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.

Mantan bos Inter Milan itu tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Pendiri Mahaka Media itu mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bagi dia, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak.

Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ungkapnya.


Menurut Erick, hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui.

Apabila bagian dari proses itu mesti ada keputusan memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," tegas Menteri BUMN itu.

Sebelumnya diberitakan, Pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.

Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.

Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya. Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda," kata Hadi.

Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/29/172749226/ada-kasus-rapid-test-antigen-bekas-erick-thohir-murka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke