Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Rancang Aturan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Investasi

Hasil dari wasdal adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.

“Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-investasi,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto dalam siaran pers, Senin (3/5/2021).

Bahkan kata Eko, Wasdal akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi.

“Jadi, kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” kata dia.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri.

Adapun oemerintah bertekad untuk melakukan penyederhanaan peraturan di semua sektor agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu dinilai dapat diwujudkan melalui terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara kita, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia,” kata

Dia berpendapat, untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha.

“Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.

Eko juga menilai bahwa hal peningkatan pengawasan bukan merupakan langkah kontradiktif dari upaya pemerintah untuk mendorong investasi. Pasalnya, para investor yang sedang dibidik adalah perusahan multinasional besar.

Ia menilai, perusahaan-perusahaan tersebut paham bahwa kepastian berusaha dan kepastian hukum adalah hal penting karena untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi investasinya.

“Pengawasan itu sendiri adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/03/131422626/kemenperin-rancang-aturan-pedoman-pengawasan-dan-pengendalian-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke