Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku, Ini Wilayah yang Dikecualikan

Pada periode pelarangan seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang. Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah di sebar pemerintah.

Kendati demikian, memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan. Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Serta diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun dalam beleid tersebut diatur pula pengecualian larangan pergerakan kendaraan pada perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut aglomerasi.

Pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan pergerakan kendaraan tanpa perlu SIKM. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, transportasi umum yang tersedia di wilayah aglomerasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang. Tapi tetap masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," ujar Adita dalam keterangannya dikutip Kamis (6/5/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/115234526/larangan-mudik-berlaku-ini-wilayah-yang-dikecualikan

Terkini Lainnya

Transparansi Portofolio dan Pencairan Dana jadi Tantangan Investor Reksa Dana Saham, Ini Upaya Indo Premier Mengatasinya

Transparansi Portofolio dan Pencairan Dana jadi Tantangan Investor Reksa Dana Saham, Ini Upaya Indo Premier Mengatasinya

Whats New
Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

Whats New
Lahan Bekas Galian Tambang di Kaltim Berpotensi Jadi Tujuan Wisata Sekitar IKN

Lahan Bekas Galian Tambang di Kaltim Berpotensi Jadi Tujuan Wisata Sekitar IKN

Whats New
Transaksi Bursa Karbon Masih Jauh dari Potensi, Baru Rp 36,79 Miliar Per Juni 2024

Transaksi Bursa Karbon Masih Jauh dari Potensi, Baru Rp 36,79 Miliar Per Juni 2024

Whats New
Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda

Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda

Whats New
Industri Tekstil Terpukul Produk Impor, Asosiasi: Industri Petrokimia Hulu Ikut Terdampak

Industri Tekstil Terpukul Produk Impor, Asosiasi: Industri Petrokimia Hulu Ikut Terdampak

Whats New
PLTA Mrica Terancam Tutup 2025 gara-gara Sedimentasi Serayu, Ini Upaya TJSL 7 SMV Kemenkeu Selamatkan DAS Serayu

PLTA Mrica Terancam Tutup 2025 gara-gara Sedimentasi Serayu, Ini Upaya TJSL 7 SMV Kemenkeu Selamatkan DAS Serayu

Whats New
Bukan Cuma Lari, Mandiri Jogja Marathon Adalah Event Ramah Lingkungan untuk Kurangi Emisi Karbon

Bukan Cuma Lari, Mandiri Jogja Marathon Adalah Event Ramah Lingkungan untuk Kurangi Emisi Karbon

Whats New
Rupiah Tertekan, Sri Mulyani Sebut Subsidi Energi Berpotensi Meningkat

Rupiah Tertekan, Sri Mulyani Sebut Subsidi Energi Berpotensi Meningkat

Whats New
IHSG Koreksi Tipis di Akhir Sesi, Rupiah menguat 20 Poin

IHSG Koreksi Tipis di Akhir Sesi, Rupiah menguat 20 Poin

Whats New
Acer Ekspansi Fasilitas Produksi Tahun Ini, Diharap Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal

Acer Ekspansi Fasilitas Produksi Tahun Ini, Diharap Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal

Whats New
Siap-siap, Mulai Besok Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik

Siap-siap, Mulai Besok Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik

Whats New
Proyeksi Terbaru Sri Mulyani soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hingga Rupiah

Proyeksi Terbaru Sri Mulyani soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hingga Rupiah

Whats New
Efisiensi: Satu-satunya Cara Jadi Negara Maju

Efisiensi: Satu-satunya Cara Jadi Negara Maju

Whats New
10 Negara dengan Biaya Hidup Paling Terjangkau untuk Eskpatriat, Ada Indonesia

10 Negara dengan Biaya Hidup Paling Terjangkau untuk Eskpatriat, Ada Indonesia

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke