Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi

"Penyelenggara negara dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa (11/5/2021).

Firli kembali mengingatkan, bila ada oknum yang memberi hadiah berupa hadiah maupun uang maka wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Jika penerimaan tersebut tidak dilaporkan, lanjut Firli, maka penyelenggara negara yang menerima bisa disangkakan dua pasal dalam undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut kata dia, apabila gratifikasi tersebut berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan.

Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK.

Peringatan lainnya dari KPK tak lain penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka Lebaran juga tidak diperbolehkan.

Bagi yang ingin melaporkan adanya penerimaan gratifikasi bisa mengisi formulir pelaporan melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK.

Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci GOL KPK, Gratifikasi KPK.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/144000026/jelang-lebaran-kpk-ingatkan-penyelenggara-negara-tidak-terima-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke