Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penagihan pinjaman yang bermasalah, perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya mempekerjakan penagih utang atau debt collector.

Namun demikian, pada prosesnya para debt collector ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sebenarnya para debt collector wajib memiliki sertifikasi dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberikan sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketentuan mengenai sertifikasi bagi para penagih utang pun sudah sesuai dengan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan, karyawan/staf/praktisi/profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi.

Sertifikasi ini diwajibkan mulai dari jajaran direksi, pegawai perusahaan, dewan komisarais, pejabat satu tingkat di bawah direksi yang membawahkan fungsi risiko, serta pegawai dan atau tenaga alih daya.

Untuk debt collector, sertifikasi yang diberikan yakni Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Metode sertifikasi dilakukan secara tertulis baik offline dan online selama 60 menit. Sertifikat tersebut berlaku tiga tahun dan wajib dilakukan perpanjangan paling cepat tiga bulan sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

Untuk mendaftar sertifikasi debt collector atau penagih utang, bisa dilakukan dengan mengakses laman sppi.co.id. Pendaftar terlebih dahulu membuat akun laman resmi sppi.co.id.

Biaya Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut biaya sertifikasi untuk debt collector:

  • Jakarta Rp 275.000 (manual dan online)
  • Jawa - Bali Rp 300.000 (manual) Rp 275.000 (online)
  • Luar Jawa - Bali Rp 350.000 (manual) Rp 275.000 (offline)

Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector ketika akan menagih pinjaman ke debitur.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

https://money.kompas.com/read/2021/05/16/153249526/rincian-biaya-dan-syarat-daftar-sertifikasi-debt-collector

Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke