Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penagihan pinjaman yang bermasalah, perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya mempekerjakan penagih utang atau debt collector.

Namun demikian, pada prosesnya para debt collector ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sebenarnya para debt collector wajib memiliki sertifikasi dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberikan sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketentuan mengenai sertifikasi bagi para penagih utang pun sudah sesuai dengan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan, karyawan/staf/praktisi/profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi.

Sertifikasi ini diwajibkan mulai dari jajaran direksi, pegawai perusahaan, dewan komisarais, pejabat satu tingkat di bawah direksi yang membawahkan fungsi risiko, serta pegawai dan atau tenaga alih daya.

Untuk debt collector, sertifikasi yang diberikan yakni Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Metode sertifikasi dilakukan secara tertulis baik offline dan online selama 60 menit. Sertifikat tersebut berlaku tiga tahun dan wajib dilakukan perpanjangan paling cepat tiga bulan sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

Untuk mendaftar sertifikasi debt collector atau penagih utang, bisa dilakukan dengan mengakses laman sppi.co.id. Pendaftar terlebih dahulu membuat akun laman resmi sppi.co.id.

Biaya Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut biaya sertifikasi untuk debt collector:

  • Jakarta Rp 275.000 (manual dan online)
  • Jawa - Bali Rp 300.000 (manual) Rp 275.000 (online)
  • Luar Jawa - Bali Rp 350.000 (manual) Rp 275.000 (offline)

Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector ketika akan menagih pinjaman ke debitur.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

https://money.kompas.com/read/2021/05/16/153249526/rincian-biaya-dan-syarat-daftar-sertifikasi-debt-collector

Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke