Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021), sebagaimana dikutip dari twitter resmi BKN.

Yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dpt mengakses secara daring melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile android dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Terkait data PNS apa saja yang wajib diupdate, ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup:

Terkait usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN bisa melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Setelah login MySAPK, kemudian memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/134237926/ingat-pns-wajib-update-data-kepegawaian-secara-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke