Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sesuai RPJMD 2020-2024, PGN Bakal Dukung Pengembangan Kawasan Industri Baru

KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) M Haryo Yunianto mengungkapkan, pihaknya akan mendukung pengembangan kawasan industri baru (KIB) sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2020-2024 di luar Pulau Jawa.

Dukungan itu, kata dia, selaras dengan program gasifikasi pembangkit listrik sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13/2020.

“Program tersebut saat ini sedang dijalankan PGN untuk mendorong pertumbuhan industri di kawasan Indonesia Timur," ujar Haryo, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (26/5/2021).

Ia mengatakan, PGN diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan gas bumi di kawasan industri (KI). Langkah ini dilakukan dengan portofolio pasokan terkontrak dan pemasok di hulu kurang lebih 1.000 British Thermal Unit per Day (BBTUD).

Haryo mengaku, target PGN dalam jangka pendek adalah melaksanakan joint study bersama dengan pengelola kawasan industri.

“Tujuan joint study untuk memetakan potensi kebutuhan gas bumi beserta moda transportasinya di kawasan tersebut," ucap Haryo dalam rapat koordinasi (rakor) bersama kawasan industri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Yogyakarta, Rabu (26/5/2021).

Saat ini, lanjut dia, di Indonesia juga sudah memasuki era liquefied natural gas (LNG). Dengan begitu, infrastruktur pendukung seperti virtual pipeline dapat dibangun untuk menjangkau wilayah Indonesia Timur secara lebih luas.

Adapun rakor Bersama KI BUMN turut dihadiri oleh PT Danareksa-PT PPA sebagai pemimpin Kluster KI BUMN, PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT JIEP, PT Kawasan Industri Makasar (KIMA), PT Kawasan Berserikat Nusantara (KBN), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

Dorong daya saing industri

PGN sendiri berkomitmen dalam upaya mendorong daya saing industri agar dapat menumbuhkan ekonomi nasional serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

Komitmen tersebut dilakukan karena peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas Pertamina.

Sesuai dengan arahan BUMN, PGN sebagai pemasok gas bumi dapat menjadi penyedia dan berkolaborasi dengan KI BUMN. Tujuannya untuk menyediakan kebutuhan energi yang ramah lingkungan dan mendukung daya saing produk dengan efisiensi gas bumi.

Kolaborasi dengan KI BUMN sejalan dengan target Kementerian Perindustrian (Kemenperin) demi terciptanya 156 kawasan industri dengan jumlah lahan 65.000 hektar (ha) hingga akhir 2021.

Untuk diketahui, terdapat 118 kawasan industri di Indonesia dengan lahan sekitar 51.861 ha per Juni 2020.

Secara keseluruhan, PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 75 kawasan industri di Indonesia. Rinciannya, di Sumatera sebanyak 14 KI, Jawa Barat (Jabar) sebanyak 42 KI, dan Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim)sebanyak 19 KI.

Adapun Jumlah pelanggan industri yang dilayani sebanyak 636 Industri dengan volume sebesar 236 BBTUD.

Beberapa sektor industri yang menyerap volume besar adalah petrokimia, industri logam dan baja, keramik, kaca atau glassware, pulp and paper, serta tekstil hulu.

Terkait kerja sama dengan kawasan industri, PGN telah menandatangani pokok-pokok perjanjian (HOA) penyediaan pasokan gas dan infrastruktur pendukungnya bersama KI Kendal dengan estimasi kebutuhan gas sebesar 37 BBTUD dan KIT Batang sebesar 10 BBTUD.

“PGN terus mendorong agar kerja sama dengan kawasan industri dapat segera terealisasi, khususnya di KI di wilayah Indonesia Timur. Mengingat sampai saat ini, KI di Indonesia masih dominan di wilayah Indonesia Bagian Barat,” ujar Haryo.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan commercial end-users
agar tepat mutu dan biaya sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, PGN akan langsung menyalurkan gas bumi ke pengguna akhir.

Penyaluran tersebut, mengacu pada pasca-terbitnya Permen ESDM Nomor 6/2016 berisi tentang larangan penjualan atau niaga gas bumi bertingkat. Skema gas agen atau kerja sama komoditas sudah tidak diperkenankan.

Dukung upaya menuju Eco-Industrial Park

Tidak hanya daya saing industri, PGN turut mendukung upaya menuju Eco-Industrial Park (EIP) atau estate dengan aspek environment (lingkungan), social (sosial, dan governance (tata kelola perusahaan) pada kawasan industri.

PGN berharap, kerja sama dalam bentuk EIP dapat pula meningkatkan daya saing kawasan.

Gas bumi sendiri mempunyai nilai lebih rendah emisi, sekitar 50-60 ton karbon dioksida (CO2) per Tera Joule (TJ).

Selain itu, nilai kalornya juga tinggi yaitu sebesar 12.500 kilocalorie (kcal) per kilogram (kg). Angka ini dua kali lebih tinggi dari batu bara dengan nilai kalor sebesar 6.000 kcal per kg.

Hal tersebut juga membuktikan bahwa gas bumi lebih ramah lingkungan dan dapat mendorong efisiensi energi.

Adapun konsep kerja sama EIP juga sejalan dengan investasi berbasis environmental, social, and corporate governance (ESG).

Konsep itu tidak mengejar keuntungan semata namun turut memperhatikan segi kebermanfaatan usaha bagi lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.

ESG sendiri diklaim dapat membuat nilai perusahaan naik secara signifikan dalam jangka panjang. Keuntungan lainnya juga meningkatkan kemungkinan insentif yang diberikan lender (pemberi pinjaman) dengan biaya rendah.

"PGN akan menggunakan parameter-parameter kunci komersial yang tepat dalam kolaborasi antara PGN dan pengelola kawasan industri sehingga menguntungkan kedua belah pihak," imbuh Haryo.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya tetap memperhatikan faktor teknis yang tepat dalam pengembangan infrastruktur gas. Tujuannya agar pemanfaatan gas bumi dapat meningkatkan daya saing industri.

“Hal ini juga untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional (PEN) yang berkualitas,” ucap Haryo.

https://money.kompas.com/read/2021/05/27/161900626/sesuai-rpjmd-2020-2024-pgn-bakal-dukung-pengembangan-kawasan-industri-baru

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke