Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Emiten Dapat Notasi Khusus E dan M, Ini Alasan BEI Tidak Suspensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan notasi khusus. Notasi yang diberikan bervariatif.

Merujuk dari situs BEI, sebanyak 60 emiten mendapatkan notasi khusus tersebut.

Beberapa di antaranya terdapat notasi khusus E yang artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Ketiga emiten tersebut justru tidak diberikan suspensi oleh BEI.

Alasannya, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan Tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

"Dalam hal Perusahaan Tercatat membukukan ekuitas negatif, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan suspensi. Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas Efek Perusahaan Tercatat.

Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Tercatat.

Nyoman menambahkan, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus E juga dapat disuspensi, apabila emiten tersebut mengalami volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan.

Sementara itu, notasi khusus M yang dikenakan pada emiten POLL, TELE, dan BATA karena tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) tersebut belum mendapat restu penghapusan dari BEI.

Ada beberapa alasan BEI tidak mencabut notasi tersebut. Di antaranya, belum selesainya PKPU anak usaha Perusahaan Tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

"Notasi tersebut akan dicabut pada saat Perusahaan Tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa Nomor: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," jelas Nyoman.

Selanjutnya, untuk Perusahaan Tercatat KAYU yang mendapatkan notasi khusus B atau permohonan pernyataan pailit, per Kamis (27/5/2021) kemarin, telah dicabut notasinya oleh BEI.

"Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi maka penghapusan notasi khusus akan efektif pada tanggal 27 Mei 2021," ujar Nyoman.

https://money.kompas.com/read/2021/05/28/112310826/sejumlah-emiten-dapat-notasi-khusus-e-dan-m-ini-alasan-bei-tidak-suspensi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke