Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otoritas Kehutanan: Masyarakat Harus Ajukan Proses Legal Formal jika Ingin Mengeklaim Tanah Adat

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Kehutanan meminta kepada masyarakat yang mengeklaim wilayah konsesi hutan sebagai tanah adat agar mengajukan klaim secara legal formal. 

Hal itu diungkapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige Leonardo Sitorus untuk menanggapi perselisihan antara masyarakat Desa Natumingka dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

”Bila masyarakat mengeklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (nenek moyang) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku,” jelas Leonardo Sitorus dalam penjelasannya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Leonardo Sitorus menyatakan, saat ini bahwa secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL.

Atas status yang disandang tersebut, TPL selaku perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan.

“Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Hal tersebut juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung,” kata Leonardo Sitorus.

KPH IV Balige menyatakan, selagi belum ada penetapan dari pihak yang berwenang atas status tanah adat, status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI TPL.

Saling Klaim Lahan

Sebelumnya pada pekan lalu terjadi konflik yang terjadi di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh klaim lahan.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak menyatakan bahwa bentrokan terjadi pada Rabu (18/5/2021) karena masyarakat adat Desa Natumingka tidak menerima klaim dari PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

"Awal mula konflik adalah ketika 2018 wilayah adat Natumingka masuk hutan negara atau klaim hutan negara dan konsesi TPL. Artinya, KLHK dan TPL tidak pernah memberitahu warga Natumika dan tidak pernah minta persetujuan bahwa tanah adat di Natumingka masuk hutan negara," ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Roganda menjelaskan, masyarakat adat Natumingka sudah melayangkan surat ke Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan mengenai wilayah tanah adat mereka yang masuk dalam wilayah hutan negara.

Ini dilakukan karena masyarakat mempunyai bukti bahwa lahan tersebut masuk sebagai tanah adat.

https://money.kompas.com/read/2021/05/28/132621226/otoritas-kehutanan-masyarakat-harus-ajukan-proses-legal-formal-jika-ingin

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke