Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Didenda Pemerintah Prancis Rp 3,83 Triliun, Mengapa?

Dilansir dari CNBC, Senin (7/6/2021) hukuman denda tersebut dijatuhkan lantaran Google terbukti telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online.

Otoritas Persaingan Usaha Perancis mengatakan, Google didenda lantaran secara tidak adil membagikan beragam usaha untuk layanan mereka sendiri dan telah mendiskriminasi proses persaingan usaha.

Pihak otoritas pun menyatakan, Google telah sepakat untuk membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik yang cenderung memberi perlakuan istimewa terhadap layanan milik mereka sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi ditemukan, Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP mereka, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka. Selain itu perlakuan istimewa juga diberikan untuk platform listingan SSP AdX mereka.

Platform tersebut untuk mengatur proses lelang dan memungkinkan para pembuat iklan untuk menjual tayangan atau menginventarisir iklan mereka.

Menurut regulator, para pesaing Google mengalami kerugian akibat tindakan tersebut.
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Perancis Isabelle de Silva dalam pernyataan tertulusnya mengatakan, keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia.

"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurut de Silva, praktik yang dilakukan Google tak hanya membuat perusahaan raksasa teknologi tersebut mempertahankan posisinya sebagai platform iklan online terbesar namun juga kian meningkatkan posisi dominan mereka.

“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” ujar de Silva.

Menanggapi hal tersebut, Google pun dalam sebuah unggahan blog menyatakan akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk emndukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator serta menemukan produk dan teknologi baru yang memberikan penerbit lebih banyak pilihan," ujar Legal Director Google Perancis Maria Gomri.

https://money.kompas.com/read/2021/06/07/212743726/google-didenda-pemerintah-prancis-rp-383-triliun-mengapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke