Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenlu Buka 264 Formasi CPNS 2021 untuk Bekerja di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri membuka 322 formasi untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Dari ratusan formasi tersebut, tersedia 20 jabatan yang dibutuhkan di kementerian yang dipimpin Retno Marsudi itu.

Adapun tiga dari 20 jabatan yang dibutuhkan, di antaranya akan ditempatkan di luar negeri, mulai dari formasi diplomat, penata kanselerai, hingga pranata informasi diplomatik.

Persyaratan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan pada formasi CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri itu minimal lulusan S1.

"Hai #SahabatKemlu! kita akan mengadakan seleksi CPNS untuk kalian yang berminat berkarya di Kemlu tahun ini, lho!. Sembari menunggu pengumuman resminya, simak formasi & persyaratan latar pendidikannya, yuk!" tulis akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri, @Kemlu_RI, yang dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Berikut rincian formasi CPNS 2021 yang dibuka Kementerian Luar Negeri:


Pendaftaran CPNS 2021
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (situs web SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses. Pada situs web tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.

Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/113000826/kemenlu-buka-264-formasi-cpns-2021-untuk-bekerja-di-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke