Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan suatu hal yang wajib bagi para pengusaha yang bergerak di industri makanan olahan, minuman, atau obat-obatan.

Izin edar dari BPOM wajib dimiliki sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kita jual layak untuk dikonsumsi.

Jika tak mempunyai izin tersebut, siap-siap Anda akan berurusan dengan pihak berwajib manakala produk olahan kita ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya.

Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut beberapa cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin dari BPOM:

Pertama adalah siapkan dulu produk usaha kita, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode produk ML dari BPOM, dokumen yang perlu disiapkan adalah salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan (health certificate) negara asal.

Kemudian hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal tiga buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan kopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta angka pengenal importir umum (API-U).

Selanjutnya untuk produk yang dibuat di dalam negeri dengan kode MD, maka selain izin prinsip dan SIUP, juga diharuskan melampirkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk yang akan diuji sebanyak tiga buah.

Sebelum melanjutkan ke pendaftaran produk yang akan diuji untuk mendapatkan izin edar, terlebih dulu mendaftarkan badan usaha kita ke BPOM.

Untuk mendaftarkannya, Anda bisa melakukan secara online dengan masuk ke laman pendaftaran e-bpom di http://e-bpom.pom.go.id/. Setelah itu klik "Registrasi Baru".

Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti data Perusahaan, data penanggung jawab dan data login.

Selanjutnya, masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan mengunggah semua file sesuai dengan dokumen yang disyaratkan (data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), data klaim produk).

Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka Anda hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan oleh BPOM. Hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang didaftarkan valid.

Jika tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar secara daring, tetap bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPOM Pusat atau Balai Besar POM di daerah. Masukkan salinan dokumen seperti data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), dan data klaim produk. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lulus verifikasi yang ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP), maka pemohon diminta melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Retribusi untuk registrasi sekitar Rp100.000 per produk yang akan diajukan, baik makanan dan obat. Untuk jasa notifikasi kosmetika dari luar ASEAN dikenai biaya Rp1,5 juta per produk dan jika dari dalam ASEAN sebesar Rp500.000 per produk.

Untuk perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku tiap lima tahun dikenai biaya Rp1 juta per produk untuk kategori usaha kecil obat tradisional. Dan Rp5 juta per sertifikat untuk sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).

Lalu bukti pembayaran itu diunggah ke laman e-bpom dengan melakukan login terlebih dulu. Bukti pembayaran itu kemudian akan diverifikasi bersama data permohonan registrasi produk dan rancangan label produk.

Untuk mendapatkan Izin Edar Badan POM, memerlukan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati tahapan dengan proses panjang dan memerlukan uji klinis. Ini berguna untuk memastikan bahwa bahan dan produk yang akan dijual aman untuk dikonsumsi atau dipakai.

https://money.kompas.com/read/2021/06/18/210000426/simak-ini-cara-daftarkan-produk-makanan-dan-minuman-di-bpom

Terkini Lainnya

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke