Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Dapat Tawaran Pinjol lewat SMS atau WhatsApp, Langsung Hapus dan Blokir

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.

Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," kata dia.

Terakhir, Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.

Berdasarkan data terbaru, saat ini hanya terdapat 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Sementara itu, hingga Juni 2021, OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/180100726/ojk--dapat-tawaran-pinjol-lewat-sms-atau-whatsapp-langsung-hapus-dan-blokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke