Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Antam Terkait Tudingan Impor Emas Rp 47 Triliun

Selain Antam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut terlibat.

SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Antam senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," ujar Yulan kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Antam memang melakukan impor emas yakni gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Produk tersebut masuk dalam kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut Yulan, perseroan telah memenuhi ketentuan dalam impor produk emas tersebut, termasuk dalam hal kewajiban tarif bea masuk.

"Perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Yulan menjelaskan, emas casting bar yang di impor Antam masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

Emas tersebut tidak diperjual belikan secara langsung, tapi digunakan sebagai bahan baku yang kemudian di lebur dan di olah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi certy eye.

Nanti akan menjadi pecahan emas 0,5-100 gram, serta varian lain seperti gift series, emas seri batik dan lain sebagainya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Impor emas casting bar (ingot dalam pecahan 1 kilogram) diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan produk emas minted bar yang kemudian dijual kepada pelanggan," jelas Yunan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan, dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.

Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (14/6/2021) lalu.

Arteria bahkan meminta Kejaksaan Agung memeriksa petinggi Antam, lantaran menduga ada keterlibatan perusahaan ini terkait penggelapan dana dari impor emas.

Ia menyebut ada indikasi manipulasi produk emas dengan mengubah kode HS untuk impor tersebut. Sehingga yang seharusnya dikenakan bea masuk hingga 5 persen tapi menjadi nol persen ketika tiba di Indonesia.

Menurutnya, tindakan penggelapan impor emas itu pun berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/200300726/kata-antam-terkait-tudingan-impor-emas-rp-47-triliun

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke