JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK memiliki masa berlaku. Surat tersebut hanya bisa berlaku enam bulan sejak pertama kali dibuat.
Jika masa berlakunya habis, Anda bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id atau langsung mendatangi kantor polisi saat pertama kali Anda membuat.
Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Adapun cara dan syarat perpanjang SKCK secara online atau datang langsung ke kantor polisi adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Online
Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi
https://money.kompas.com/read/2021/06/25/113000926/cara-dan-syarat-perpanjang-skck-secara-online