Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK memiliki masa berlaku. Surat tersebut hanya bisa berlaku enam bulan sejak pertama kali dibuat.

Jika masa berlakunya habis, Anda bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id atau langsung mendatangi kantor polisi saat pertama kali Anda membuat.

Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Adapun cara dan syarat perpanjang SKCK secara online atau datang langsung ke kantor polisi adalah sebagai berikut:

Syarat Perpanjang SKCK Online

Cara Perpanjang SKCK Online

Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

https://money.kompas.com/read/2021/06/25/113000926/cara-dan-syarat-perpanjang-skck-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke