Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Berikan Opini WTP kepada Kemenko Polhukam hingga Basarnas

Adapun 12 K/L tersebut masuk dalam ranah pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) yang terdiri dari Kemenko Polhukam, Wantannas, Lemhanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, dan BSSN.

Selanjutnya ada Bawaslu, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Hasil pemeriksaan LKPP 2020 opininya adalah WTP. Dan alhamdulillah opini atas seluruh LKKL di tahun 2021 yang hadir pada hari ini, di lingkungan entitas AKN I semuanya WTP," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Hendra mengungkapkan, pemberian opini pada 12 K/L ini lebih baik dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 lalu, masih ada 3 K/L yang mendapat opini di luar WTP. Rinciannya, opini disclaimer untuk Bakamla, dan 2 opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan KPU. Namun pada tahun 2020, seluruh 12 K/L dalam lingkungan AKN I mendapat opini WTP.

"Jadi semua di wilayah koordinasinya Menko Polhukam (Mahfud MD) alhamdulillah semua sudah WTP. Kami berkomitmen kalau ada yang turun bukan tutup mata, tapi kita perbaiki supaya komitmen bisa tetap dijaga," beber Hendra.

Untuk mendorong perbaikan tersebut, pihaknya bersinergi dengan BPKP. Opini WTP atas 12 K/L diperoleh lantaran ada perbaikan tata kelola sesuai arahan dan bantuan BPK dan BPKP.

Untuk Bakamla misalnya, BPK dan BPKP menurunkan tim yang mengawasi kegiatan Bakamla atas penggunaan uang negara.

"Kepada Kepala BPKP Pak Ateh (Muhammad Yusuf Ateh) saya minta turunkan tim monthly kemudian awasi kegiatan di Bakamla. Nanti kami akan monitor dengan turunkan tim juga," ungkap Hendra.

Kendati demikian, opini WTP bukan berarti terbebas dari permasalahan. Nyatanya BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Beberapa masalah yang dimaksud adalah belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud; belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN); dan tidak memadainya penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

Lalu, ada permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN, serta realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

"Penyusunan HPS yang masih bersifat performa, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknisnya, kekurangan volume barang atau pekerjaan, denda yang belum dikenakan, dan pajak yang kurang dipotong. Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, atau kerugian negara," pungkas Hendra.

https://money.kompas.com/read/2021/06/29/121158726/bpk-berikan-opini-wtp-kepada-kemenko-polhukam-hingga-basarnas

Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke