Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021. Ketentuan dalam SE mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Mengutip Paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh di Jawa dan Bali perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Khusus transportasi udara, penumpang perlu melampirkan kartu vaksin dan RT PCR 2x24 jam.

Lalu bagaimana dengan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali?

Berdasarkan paparan yang sama, persyaratan tersebut tak berlaku untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penumpang hanya perlu melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksinasi Covid-19.

Bahkan, penumpang bisa melampirkan hasil rapid test antigen 1x24 jam. Hal ini tentu berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan RT PCR, dan tidak menerima hasil rapid test antigen 1x24 jam.

"Untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali wajib surat keterangan PCR yang sampel maksimal 2 hari atau RT antigen sampel 1 hari sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh baik dengan moda transportasi laut, transportasi darat, dan angkutan penyebrangan. Penumpang hanya perlu melampirkan hasil RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau RT antigen 1x24 jam.

Kartu Vaksin juga tidak berlaku bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk kereta api antar kota seperti commuter line akan dilakukan test acak di stasiun tertentu.

"Protokol kesehatan 3M dan jaga jarak lebih diperketat dan testing Covid-19 juga berlaku bagi awak moda transportasi," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Hal ini dilalukan untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/03/103500026/ada-ppkm-darurat-simak-syarat-perjalanan-dari-dan-ke-luar-pulau-jawa-bali

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke