Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tabung Oksigen Mahal, KPPU Ancam Penjual Denda 50 Persen dari Keuntungan

Bahkan, ia memperingatkan denda yang akan dikenakan kepada produsen maupun distributor apabila memanipulasi harga jual tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Mengingatkan kepada setiap pelanggaran pelaku usaha, berhubung kita sekarang menggunakan PP yang baru di 2021, Undang-undang Cipta Kerja, denda maksimum yang dapat diberikan KPPU maksimum 10 persen dari penjualan pasar yang bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan pasar yang bersangkutan," ujarnya melalui konfrensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

"Jadi Undang-undang Cipta Kerja denda yang akan diberikan potensi pelanggaran itu besar, apalagi dengan pertimbangan kondisi sekarang ini," lanjut dia.

Pengenaan denda tersebut, KPPU masih menunggu proses dari pihak investigator. Tentunya pengenaan denda ini tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku usaha yang dengan sengaja menaikkan harga dengan tidak wajar saat kondisi krisis akibat pandemi disertai tingginya permintaan masyarakat akan tabung oksigen tersebut.

"Yang akan dipanggil setiap pihak, bisa jadi produsen sampai kepada calon distribusinya. Terkait kapan (pemanggilannya), segera setelah diputuskan kami melakukan proses itu. Tata cara tuntutan itu nanti investigator kami yang melakukan prosesnya untuk mendapatkan bukti untuk masuk ke penegakan hukum," katanya.

Sebagai informasi, KPPU dalam hasil surveinya menemukan harga penjualan tabung oksigen baru-baru ini alami lonjakan begitu tinggi lantaran ketersediaan oksigen mulai menipis bahkan kosong.

Hal ini terjadi akibat dari tingginya angka kasus Covid-19 yang mencapai hingga 30.000 orang. Mahalnya harga tabung oksigen paling tinggi terjadi di DKI Jakarta yang peningkatannya mencapai 16 persen hingga 900 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/07/07/203500626/harga-tabung-oksigen-mahal-kppu-ancam-penjual-denda-50-persen-dari-keuntungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke