Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, kehadiran fintech lending atau Pinjol memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan.

Kemudahan yang ditawarkan Pinjol terutama menyasar bagi masyarakat yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.

“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara daring, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” sambung Riswinandi.

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Ini berbeda dengan Pinjol ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video.

Akses data yang didapatkan Pinjol ilegal tersebut pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.

Terkait hal ini, OJK sudah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni dengan memperbarui daftar fintech lending legal.

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam mengawasi Pinjol ilegal. Sejauh ini, OJK bersama dengan 12 K/L membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 Pinjol ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan moratorium pendaftaran fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Lebih lanjut, OJK juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovatian Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

Selanjutnya, OJK juga mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk peningkatan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.

Ke depan, OJK juga melakukan pembaruan regulasi fintech lending. OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Terakhir, OJK rutin melakukan kegiatan edukasi dan literasi. Untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjaman online ilegal, OJK melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi di masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/10/154415026/ojk-awas-terjebak-pinjol-ilegal-bikin-rugi-diri-sendiri

Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke