Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Kendati demikian, masih banyak kawasan industri yang memiliki status zona merah. Oleh sebab itu, Luhut meminta agar jam kerja buruh atau pekerja lebih diperketat.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

Ia mengatakan, dengan adanya pengetatan jam kerja di masa PPKM Darurat, diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh sebab itu, Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja (work from office/WFO), sehari di rumah (work from home/WFH).

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Koordinator PPKM Darurat itu.

Meski demikian, Luhut menekankan mekanisme itu bukan berarti menjadi alasan agar perusahaan menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja. Dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas mengenai hal ini.

"WFH dan dirumahkan harap bikin dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," kata dia.


Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sebanyak 50 persen pekerja atau buruh yang masuk kerja WFO, diminta agar jam makan siangnya diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan sehingga menghindari penumpukan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ucap dia.

Menanggapi arahan itu, Ida mengatakan, pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh, juga mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid," kata Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/061130426/evaluasi-ppkm-darurat-luhut-minta-jam-kerja-buruh-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke